Kaliyoso.desa.id – Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2020 maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kepala Desa Kaliyoso menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2020 kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Aula Kantor Desa Kaliyoso pada hari Rabu Tanggal 17 Maret 2021 Jam 10.30 sampai dengan selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh Babinsa, anggota BPD dan Perangkat Desa Kaliyoso yang merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang Kepala Desa atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun.
Bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa yang wajib disampaikan Kepala Desa kepada BPD sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa, masukan dan gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD), menegaskan bahwa LKPPD Kepala Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Setelah sebelumnya lampiran dibagikan kepada Ketua BPD beserta anggota dan telah dievaluasi bersama, LKPPD Pemerintah Desa Kaliyoso di terima dan disetujui.
Admin
*Share :