Kegiatan

BPD sahkan LKPPD Pemerintah Desa Kaliyoso Tahun 2020

Kaliyoso.desa.id – Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2020 maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  46  Tahun 2016  Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Kepala Desa Kaliyoso menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2020 kepada BPD (Badan  Permusyawaratan Desa) di Aula Kantor Desa Kaliyoso pada hari Rabu Tanggal 17 Maret 2021 Jam 10.30 sampai dengan selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh Babinsa, anggota BPD dan Perangkat Desa Kaliyoso yang merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang Kepala Desa  atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun.

Bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan  bentuk  pertanggungjawaban  penyelenggaraan pemerintahan  Desa  yang  telah  dilaksanakan  oleh  Kepala  Desa  yang wajib disampaikan Kepala Desa kepada BPD  sesuai  dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa, masukan dan gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci  tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD),  menegaskan  bahwa LKPPD  Kepala  Desa  sekurang-kurangnya  berisi  penjelasan  mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk  pendapatan  dan  belanja  Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Setelah sebelumnya lampiran dibagikan kepada Ketua BPD beserta anggota dan telah dievaluasi bersama, LKPPD Pemerintah Desa Kaliyoso di terima dan disetujui.

 

Admin

*

Share :