Dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 dijelaskan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, prioritas Dana Desa tahun 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Untuk Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan, dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga.
Oleh Karena itu Pemerintah Desa Kaliyoso mengalokasikan sebesar 35% Dana Desa untuk Untuk Pemberdayaan Masyarakat yang diantaranya pengalokasian DD Sebesar 21.060.000 untuk Bantuan Pangan Non Tunai bagi Warga Pra sejahtera yang belum tercover oleh Kemensos, namun demikian warga yang belum mendapatkan pelayanan program kemensos tersebut tetap diusulkan dengan memasukkan data mereka ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). "Program Pemdes ini diharapkan mengurangi kecemburuan sosial warga, sekaligus mengurangi beban hidup masyarakat pra sejahtera Desa Kaliyoso" ujar Kepala Desa Zaenuri.
Share :